DPR Sepakat Ada Regulasi Pengangkatan Guru Honorer & Tendik Jadi PNS
Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, sebagai pembawa aspirasi rakyat sudah sepatutnya DPR mendesak pemerintah agar mengangkat guru dan tendik honorer nonkategori menjadi PNS.
Baca Juga: MenPAN-RB Tolak Revisi UU ASN Bahas Honorer, Nur Baitih Tidak Kaget
"Yang masa pengabdiannya lima tahun harus diangkat PNS. Enggak usah pakai tes karena kan sudah terbukti bekerja dan mengabdi mereka," serunya.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga demikian. Politikus PKB itu mengatakan bahwa guru dan tendik honorer sudah berjasa besar bagi dunia pendidikan. Ketika mereka meminta perhatian pemerintah untuk diangkat PNS, itu menurutnya hal wajar.
Baca Juga : Jelang Seleksi PPPK, Kemendikbud Siapkan Pembelajaran Online untuk Guru Honorer
"Kalau dibilang kendala tidak ada regulasi, nah kami meminta pemerintah bikin regulasinya," pinta Huda. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih.
Baca juga: Ini yang Akan Diatur di Revisi UU ASN, Honorer K2 dan PPPK Wajib Tahu
Baca Juga: Semoga Dibaca Pemerintah dan DPR: Banyak Guru Honorer hanya Berijazah Diploma, Sulit Daftar PPPK
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer Ijazahnya Tak Linier dengan Formasi PPPK
Politikus PKS ini tetap meminta ada penghargaan dari pemerintah bagi guru dan tendik honorer usia di atas 35 tahun. "Saya maunya guru dan tenaga kependidikan honorer K1, honorer K2 maupun nonkategori diangkat PNS.
Baca Juga: Naikkan Saja Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan Hingga 125%
Mereka itu sudah dipakai tenaganya oleh negara dengan bayaran murah. Kenapa sekarang malah diabaikan," tandas Fikri.(esy/jpnn)
0 Response to " DPR Sepakat Ada Regulasi Pengangkatan Guru Honorer & Tendik Jadi PNS"
Posting Komentar