FSGI Desak Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Guru Honorer, Ini Daftarnya
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah untuk menetapkan standar gaji guru honorer agar kesejahteraan mereka meningkat sesuai dengan amanat undang-undang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan selama 15 tahun UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lahir, guru honorer masih belum juga sejahtera.
Baca Juga : DPR Dukung Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes
Baca Juga : Guru Honorer Tua Merasa Lebih Layak Diangkat Jadi PNS Ketimbang PPPK
"Sudah hampir 15 tahun usia UU ini tetapi tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang lahir untuk mengimplementasikan pasal tersebut,” kata Heru, Rabu (2/11/2020).
Pasal yang dimaksud adalah pasal 14 yang mengatur kebutuhan hidup minimum guru meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Baca Juga: Hore! Tahun Depan, Gaji Guru Honorer di Daerah Calon Ibu Kota Negara Naik
Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, fakta bahwa masih ada guru honorer yang digaji Rp 100-150 ribu pada tahun 2020 ini.
"Sangat miris, bahkan gaji ini diberikan secara rapel, 3 bulan sekali, pada saat Dana BOS dicairkan," ucapnya.
Baca Juga : CPNS/PPPK 2021 Buka Formasi Guru, Nakes, Tenaga Teknis, Siapkan Dokumen Persyaratan Sejak Sekarang
Fahriza menyebut kasus seperti ini banyak terjadi pada sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru dan menggunakan Dana BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan sekolah.
Dalam survei FSGI tahun 2011, gaji layak untuk guru seharusnya 1,88 kali lipat dari Upah Minimum Regional.
0 Response to " FSGI Desak Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Guru Honorer, Ini Daftarnya"
Posting Komentar