Siap - Siap Cek Rekening, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2021 Cair Bulan Maret 2021, Alhamdulillah, Simak Selengkapnya
Kapan Jadwal Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 ? Ternyata Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru - TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru. Hal ini disebabkan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) ? Pengertian Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan penghasilan yang diberikan kepada guru setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.Tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima bagi guru pemerintah (PNS). Sedangkan untuk guru tetap bukan PNS sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2021 Cek Data Anda DISINI
Namun tunjangan tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Baca Juga : RESMI ! Tunjangan Profesi Guru Lanjut Hingga 2035, Nadiem Tentukan Guru PNS dan Honorer Yang Berhak Menerima, Simak Selengkapnya
Baca Juga : Siap-Siap Cek REKENING! Ada Tambahan Penghasilan Guru Honorer Sesuai Masa Kerja, Minimal 3 Tahun, Alhamdulillah
Dasar hukum Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal 1 ayat (11) UUGD yang menyatakan bahwa sertifikasi adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 1 butir (12) bahwa sertifikat pendidikan merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Download Juknis Tunjangan Profesi Guru 2021 KLIK DISINI
Download Juknis TPG Bagi Guru Madrasah 2021 KLIK DISINI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Juknis DAK Non Disik Tahun 2021, terkait Jadwal Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 dapat dilihat pada pasal yang mengatur tentang Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan. Adapun Ketentuan tentang TPG Guru berdasarkan aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga : SELAMAT! Ada Insentif Total 6 Juta Rupiah KHUSUS Guru Honorer Yang Terdaftar Di Dapodik, Alhamdulillah Cek DISINI
Baca Juga : Berita Terbaru Insentif Guru Honor, Dianggarkan Rp20 Miliar, Masa Kerja Minimal 3 Tahun
a. Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c. Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
d. Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2021 adalah bulan April – Mei 2021.
2. Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 2 tahun 2021 adalah bulan Juni – Agustus 2021.
3. Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 3 tahun 2021 adalah bulan September – Oktober 2021.
4. Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 4 tahun 2021 adalah bulan November – Desember 2021.
Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021.
Baca Juga : Alhamdulilah, BENTUK Perhatian Dari Pemerintah, Guru Honorer Akan Terima Insentif, Syaratnya Sudah Mengajar 3 Tahun Terhitung dari 2017, Cek Nama Anda DISINI
Baca Juga : DPR : Sudah Harga Mati ! Seluruh Honorer Wajib Menjadi PNS Tanpa TES Sesuai RUU Sebagai Revisi UU No.5 Tentang ASN, Tidak Ada Alasan lagi !
Baca Juga : Alhamdulillah Ada Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Dan GTK Di Seluruh Indonesia Khususnya Guru Berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) Simak DISINI
Artikel ini tayang dengan judulSiap - Siap Cek Rekening , Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2021 Cair Bulan Maret 2021, Alhamdulillah
Kami diriau blm pernah cair dibln maret,mustahil rasanya,yg dipotong satu bln ditahun 2020 aja blm dibayarkan
BalasHapus