RESMI Cair !! Setelah THR Lebaran Gaji ke-13 PNS Bulan Depan Alhamdulilah Semoga Berkah
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2021. ASN di sini berarti PNS, TNI, dan Polri.
"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4) lalu.
Sri Mulyani mengatakan komponen pembayaran gaji ke-13 sama seperti tunjangan hari raya (THR). Hal ini berarti tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen gaji ke-13.
"Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," terang Sri Mulyani.
Rincian Gaji ke-13 PNS Terbanyak Rp 9 Jutaan CEK DISINI
Tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani menyatakan pemerintah mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar, sehingga tunjangan kinerja dihapus dalam komponen pembayaran gaji ke-13. Pemerintah masih fokus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Beberapa bantuan diberikan dalam bentuk Kartu Prakerja, subsidi kuota internet, bantuan produktif untuk pelaku UMKM, dan imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM.
Baca Juga : SEGERA CEK ! Seluruh Guru Honorer Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar Di Dashboard GTK Kemdikbud TERBARU
Baca Juga : Guru Honorer di Sukabumi Dibunuh, Ketua PGRI Menyoroti Peran Organisasi
Baca Juga : Seleksi Dibuka Mei 2021, Ini Kategori yang Berhak Mendaftar PPPK Guru
Sementara, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.
Alhasil, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS dilakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran. Setelah itu, bendahara pengeluaran membayar THR dan gaji ke-13 kepada penerima.
Sementara, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
Baca Juga : Seleksi Dibuka Mei 2021, Ini Kategori yang Berhak Mendaftar PPPK Guru
Baca Juga : Daftar Gaji Pokok ASN/PNS 2021 Dari Golongan I sampai IV
Baca Juga : Mekanisme Dana BOS Berubah, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer
Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.
Alhasil, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS dilakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran. Setelah itu, bendahara pengeluaran membayar THR dan gaji ke-13 kepada penerima.
Sumber : www.cnnindonesia.com
0 Response to "RESMI Cair !! Setelah THR Lebaran Gaji ke-13 PNS Bulan Depan Alhamdulilah Semoga Berkah"
Posting Komentar